Pemkot Tangerang Izinkan Salat Tarawih dengan Kapasitas 50 Persen
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang akhirnya mengizinkan pelaksanaan salat tarawih di tengah pandemi Covid-19. Namun, terdapat sejumlah aturan yang wajib diikuti setiap masyarakat yang hendak melaksanakan salat sunah di bulan suci Ramadhan itu.
Di mana, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Wali kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Kita sudah keluarkan edarannya, dan diizinkan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis, 8 April 2021.
Salah satunya, dengan pembatasan kapasitas, yang mana hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas Masjid atau Musala.
"Kapasitas hanya 50 persen, nanti diatur oleh pihak DKM untuk jaga jaraknya. Sementara, untuk jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap Masjid atau Mushola," ujarnya.
Selain itu,Wali Kota menegaskan pengurus Masjid atau Musala wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah, bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing, serta harus memakai masker dan menjaga jarak," ungkapnya.