KPK Pecat Pegawainya yang Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangbean, mengungkapkan bahwa oknum satgas KPK berinisial IGA yang menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram, telah dipecat dan diproses ke kepolisian.

Tumpak mengatakan IGA telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindakannya tersebut. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

"Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan, dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.

Tumpak mengatakan bahwa IGA telah dijatuhi sanksi etik lantaran melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo, berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK, yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta.

Emas itu, lanjut Tumpak, digelapkan oleh IGA lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan (IGA) ini kemudian kami adili tadi, dan telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. Dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," imbuhnya.

Tumpak menuturkan proses etik di Dewas KPK tidak akan menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh IGA. Dia mengatakan bahwa pihaknya memutus secara etik dan tak mencampuri hukum pidananya.

"Tapi karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian, dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan. Tadi putusannya oleh Dewas Etik jadi kami tidak campur soal pidana," kata Tumpak. 

 

Baca juga: Jerman dan Italia Batasi Vaksin AstraZeneca Hanya untuk Lansia