Kasus Swab Test Habib Rizieq, Hakim Juga Tolak Eksepsi Dirut RS UMMI

Sidang Habib RIzieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • Repro PN Jakarta Timur

VIVA – Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang kasus swab test Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Direktur RS UMMI dr Andi Tatat. Sidang dengan terdakwa dr Andi ini digelar setelah rampungnya sidang putusan sela terhadap eksepsi Habib Rizieq.

"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto di PN Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.

Setelah menolak eksepsi terdakwa, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu pekan depan, 14 April 2021. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama Andi Tatat," ujarnya.

Dalam persidangan ini, dr Andi Tatat didakwa lantaran membuat onar atas tindakannya. Andi didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks atas hasil pemeriksaan swab test Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal itu, dr Andi menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Menurutnya, dakwaan JPU yang menyebut membuat keonaran tidak tepat. Dia juga keberatan atas dakwaan jaksa atas menyebarkan berita hoaks.

"Keberatan pertama, mengenai definisi keonaran yang dimaksud dari dakwaan jaksa. Kemudian kedua, adalah dakwaan menyebarkan berita kebohongan dan menyebabkan keonaran," kata Andi.

Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Habib Rizieq. Alasan hakim menolak eksepsi Habib Rizieq karena dakwaan jaksa dianggap sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

"Menimbang, bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Khadwanto dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.