Sofyan Tsauri, Mantan Polisi yang Pernah Jadi Teroris
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Nama mantan narapidana kasus terorisme Sofyan Tsauri kembali dibicarakan publik setelah muncul menjadi narasumber podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa 6 April 2021 kemarin.
Saat membuka acara itu, Dedy langsung menanyakan identitas Sofyan sebelum jadi teroris dan pernah menjadi polisi selama 13 tahun. Bagaimana ceritanya bisa terjerumus ke dalam paham radikal itu, berikut jawabannya.
"Brain washing, itu bisa menyasar siapa saja. Siapa pun bisa terpapar. Tidak memandang status sosial dan usia. Demikian dahsyatnya," ujar Sofyan seperti dikutip VIVA.
Sofyan menceritakan, ada kalangan yang paling mudah terpapar paham radikal, yakni mahasiswa. Ada jenis mahasiswa yang mudah sekali terhasut masuk jaringan teroris.
Begitupula dengan aparat penegak hukum khsususnya polisi. Sofyan menyebut, sejumlah kasus terorisme yang menyasar anggota TNI dan Polri, di antaranya anggota Kopassus yang terpapar, ada mantan TNI yang ditembak mati Densus 88, dan Polwan Anggota Reskrim siap mati jadi pengantin.
"Ini mengkhawatirkan dan masif. Menyasar siapa saja," katanya.
Seperti diketahui, Sofyan mantan polisi yang terlibat terorisme jaringan Al Qaida Asia Tenggara. Pada 2002, Sofyan dikirim ke Biureun, Aceh, dalam penugasan Perintis Sabhara. Sofyan salah satu anggota Polres Depok berpangkat bintara yang dikirim ke sana. Selama bertugas di Biureun, Sofyan mulai terpapar pemikiran Aman Abdurahman, pimpinan Jemaah Ansharut Daullah (JAD).
Pada 2006-2007, Sofyan membaca buku tulisan Aman hingga akhirnya bergabung dengan jaringan teroris Al Qaida Asia Tenggara dan memiliki nama Abu Ayas. Selama di Aceh, Sofyan berperan sebagai pemasok senjata untuk teroris di Aceh.
Selanjutnya pada 2009, Sofyan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena alasan poligami dan terlibat terorisme. Selama terlibat terorisme, Sofyan dicurigai bertemu dengan Dulmatin dan Abdullah Sunata, dalang kasus bom Bali I dan bom buku Utan Kayu.
Sofyan lalu ditangkap Densus 88 di Narogong, Bekasi, pada 2010 karena keterlibatannya dengan terorisme.
Pada 6 Maret 2010 Sofyan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Sofyan bebas pada 21 Oktober 2015 dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang setelah mendapatkan remisi.
Baca juga: Jenderal Idham, Eks Kapolri yang 2 Kali Tak Lolos Masuk Akpol