DPR: Pengawasan dan Evaluasi Ketat Prokes Selama Ramadhan

Salat berjamaah dengan jaga jarak di masa pandemi COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/pras

VIVA – Pemerintah sudah memberi izin untuk masyarakat melaksanakan salat tarawih di masjid. Juga ibadah-ibadah lainnya seperti ceramah agama. Walau tetap ada pembatasan dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang sangat ketat.

Meski izin hingga aturan teknis itu sudah dibuat pemerintah, menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kementerian Agama (Kemenag) hingga pemda di seluruh Indonesia, harus mensosialisasikan standar dan prosedur terhadap pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.

Sebab, saat ini virus COVID-19 belum hilang dari Indonesia. Untuk itu, demi menekan penularan kasus, protokol kesehatan harus diterapkan semaksimal mungkin dalam berbagai kondisi.

Baca juga: Habib Rizieq Minta Swab Test Malam Sebelum Sidang, Hakim Setuju

"Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah di setiap wilayah dan mengimbau jamaah agar tetap mematuhi prokes dan mentaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran COVID-19" Kata Azis kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.

Politikus Partai Golkar itu mendorong pemeritah, untuk duduk bersama menjalin komunikasi dan kordinasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Komunikasi dan sinergitas dibutuhkan, dalam menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri yang dilakukan secara berjamaah.

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah juga diminta rutin melakukan pemantauan. Azis meminta, apabila muncul klaster baru selama salat tarawih, petugas sigap mengambil langkah.

"Pemda dan Satgas COVID-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanaan salat tarawih berjamaah tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, umat Islam akan segera memasuki bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam menentukan awal Ramadhan, Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat pada Senin 12 April 2021.