Kejaksaan Sita Hotel Brothers Milik Benny Tjokro di Solo

Hotel Brothers milik Benny Tjokro di Solo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan bangunan hotel Brothers di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Hotel tersebut merupakan aset milik Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi pengelolan dana investasi PT Asabri.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengatakan, hotel Brothers di Solo Baru itu telah disita oleh penyidik Kejagung pada hari Kamis, 1 April 2021 lalu. Selain dilakukan penyitaan, pihak penyidik juga melakukan penyegelan terhadap hotel yang terletak di samping Bundaran Patung Pandawa Solo Baru.

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik Kejagung khususnya penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri dengan terdakwa saudara BN (Benny Tjokrosaputro," kata dia ketika ditemui di kantor Kejari Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah pada Selasa, 6 April 2021.

Menurut Tatang, penyidik Kejagung yang menyita bangunan hotel itu merupakan penyidik yang menangani kasus perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri khususnya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penyidik bahwa hotel tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro.

"Sebelumnya hari Rabu itu memang dilakukan penelitian terhadap hotel tersebut, khususnya tentang kepemilikan sahamnya, dari segi susunan saham, tentunya perizinan dan lain sebagainya," kata dia lagi.

Setelah dilakukan penelitian lantas pada hari berikutnya langsung dilakukan penyitaan dan penyegelan. Ia pun mengungkapkan pihak penyidik menyita karena Benny menjadi pemegang saham dominan dari hotel tersebut.

"Kalau penyidik sudah meyakini itu, saya rasa hampir bisa dipastikan kepemilikan (sahamnya) mayoritas," sebutnya.

Meskipun penyidik telah menyita bangunan hotel tersebut namun berdasarkan pantauan VIVA, kegiatan operasional di hotel Brothers masih berjalan. Bahkan sejumlah tamu terlihat masih lalu lalang di area lobi hotel itu.

"Sampai sekarang tentang operasionalnya kami belum bisa mengatakan namun demikian dan semestinya operasional itu dihentikan. Tapi semua itu kebijakan dari penyidik Kejagung, apakah diperbolehkan untuk operasional atau pun tidak," ucapnya.

Ketika disinggung mengenai aset lain milik Benny Tjokrosaputro di daerah Sukoharjo yang disita penyidik, Tatang mengaku belum ada tambahan aset yang disita. Hanya saat ini pihak penyidik masih terus melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro.

"Sejauh ini baru itu hotel lainnya belum tapi tidak menutup kemungkinan apabila nanti sudah dilakukan penelitian-penelitian oleh penyidik ada lagi atau pun berkembang lagi karena masih berkembang penyelidikannya," katanya.