Kompolnas Minta Telegram Kapolri yang Larang Media Direvisi
- ANTARA
VIVA – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai surat telegram Kapolri yang mengatur mengenai pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik perlu segera direvisi.
Menurutnya, poin-poin kontroversial yang termuat dalam surat telegram itu dapat membatasi kebebasan pers. Hal itu juga menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik. Dirinya meminta poin-poin itu pun dicabut.
"Kami berharap STR (surat telegram) ini direvisi. Khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky kepada awak media, Selasa, 6 April 2021.
Meski telegram itu bersifat internal menurut Poengky, poin yang diatur juga akan berdampak pada pihak-pihak eksternal khususnya jurnalis.
"Setelah membaca STR-nya, saya menangkap maksudnya adalah ada poin-poin yang dimaksudkan untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press," ujarnya.
Hanya memang lanjut Poengky, di sisi lain ada hal yang menjadi pro-kontra. Misalnya poin 1 tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.
"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," imbuhnya.