AJI Protes TR Kapolri soal Larangan Media Meliput Arogansi Polisi

Demo berujung ricuh.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyesalkan terbitnya surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Surat itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas seluruh Indonesia.

"Saya pikir surat telegram kapolri ini, terutama poin 1 berpotensi menghalangi kinerja jurnalis," kata Sasmito dalam keterangannya, Selasa 6 April 2021.

Sasmito menjelaskan, dalam poin 1 itu tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan. "Tetapi kita tahu polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya.," ucap dia.

Dengan banyak pertimbangan yang ada, AJI meminta agar telegram Kapolri ini segera dicabut. "AJI meminta ketentuan itu dicabut jika dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalis. Kedua, kapolri harusnya memastikan polisi untuk tidak melakukan kekerasan dengan memproses anggota polri yang terlibat dalam kasus kekerasan," kata dia

"Terbaru kasus Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya. Bukan sebaliknya 'memoles' kegiatan polisi menjadi humanis," ujar dia.

Sebelumnya, Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.

Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di Tanah Air. Salah satu poin, awak media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu agar memperbaiki kinerja Polri di daerah.