Divonis 4,5 Tahun Bui, Djoko Tjandra Pikir-pikir
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Terdakwa Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Djoko Tjandra.
"Saya perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu pekan untuk mempelajari putusan.
Baca juga: 14 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Terdampak Badai di NTT
Dalam 1 pekan itu, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.
"Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.
Pada perkaranya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Djoko terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko.
Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan. Adapun yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Sejatinya Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.