Pemerintah Izinkan Salat Ied dan Tarawih Berjemaah, Ini Syaratnya
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Pemerintah mempersilakan warga menunaikan salat Ied, Tarawih meski diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 20 provinsi. Meski demikian, salat yang sifatnya berjemaah diimbau agar mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu disampaikan sejumlah menteri usai rapat dengan Presiden Jokowi, hari ini.
"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jemaah-nya boleh di luar rumah. Tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Kantor Presiden, Jakarta, 5 April 2021.
Muhadjir, yang juga Wakil Ketua Komite Penangan COVID-19, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menjalani salat berjemaah agar dibuat seringkas mungkin. Maksudnya, agar tata ibadah disesuaikan dengan waktu yang seefektif mungkin.
Hal ini juga berlaku pemeluk agama lain ketika merayakan hari raya atau menjalani ibadah di hari-hari besar selama masa pandemi.
"Dibuat se-simpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tiga periode tersebut.
Menurut Muhadjir, kebijakan itu diambil agar tidak ada kerumunan, baik sebelum ibadah mulai atau setelah ibadah berakhir. Masyarakat diminta saling jaga satu sama lain. Dan betul-betul mengikuti protokol kesehatan, yakni jaga jarak, pakai masker dan hindari kerumunan.
"Sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," lanjutnya.
Baca juga: Sekelompok Wanita di Dubai Ditangkap karena Berfoto Telanjang