KPK Setorkan Uang Denda Rp200 Juta ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sejumlah Rp200 juta, dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, ke kas negara. Pada perkaranya, I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lapas Surabaya, untuk menjalani pidana.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakpus No : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 5 April 2021.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp4.821.409.752 dan US$ 35.000 sebagai uang rampasan dari Terpidana Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021. 

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USS 35.000," kata Ali.