SBY dan AHY Didesak Minta Maaf kepada Pemerintah
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum. Untuk itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didesak minta maaf karena sempat menuding pemerintah mengintervensi mereka.
Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98, Azwar Furqutyama, menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY kerap menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintervensi konflik internal Partai Demokrat.
“Kami mengultimatum Pak SBY, AHY, dan Partai Demokrat untuk segera meminta maaf serta mencabut statement fitnah dan hoax. Dalam waktu 2x24 jam, mereka harus minta maaf,” kata Azwar melalui keterangannya.
Menurut dia, SBY dan AHY seharusnya menunjukkan cara berdemokrasi yang santun serta elegan, tidak menebarkan fitnah maupun hoax kepada pihak lain demi mendapat keuntungan politik sesaat.
“Ini contoh yang sangat buruk bagi adik-adik millenial yang tengah melek politik, di mana kesantunan SBY yang selama ini selalu diagung-agungkan,” ujarnya.
SBY, sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sebelumnya menyebut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang ingin merebut kursi AHY dari Ketua Umum Demokrat. Menurut dia, apa yang dilakukan Moeldoko tidak ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, SBY yakin Jokowi memiliki integritas, yang jauh berbeda dengan perilaku pembantu dekatnya itu (Moeldoko). Malah, SBY menyebut apa yang dilakukan Moeldoko itu sangat mengganggu dan merugikan nama baik Jokowi.
Makanya, kata SBY, AHY langsung mengirim surat kepada Jokowi. Karena, kata dia, ada pelibatan pejabat tinggi pemerintahan yang dekat dengan Jokowi hingga disebutkan sejumlah menteri, pejabat setingkat menteri ikut mendukung gerakan pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat.
“Partai Demokrat memiliki keyakinan, setidaknya harapan, bahwa isu keterlibatan pemimpin dan pejabat pemerintahan itu tidak terjadi, dan hal itu boleh jadi hanya merupakan fitnah atau pembusukan politik, secara moral Demokrat memang perlu mengirimkan surat tersebut,” kata SBY.
Kementerian Hukum dan HAM belakangan memutuskan untuk menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat dengan ketua umum Moeldoko, hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021.
Hal itu disampaikan langsung melalui keterangan pers virtual oleh Menkumham Yasonna H Laoly, yang turut didampingi sejumlah pejabat kementerian dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna pada Rabu, 31 Maret 2021.
Dengan demikian, kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum AHY yang sah dan diakui oleh pemerintah. Ditolaknya kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko, karena dianggap masih banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi, termasuk ketika diberi waktu hingga tujuh hari.