KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail: Langkah Tepat
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Pengacara senior, Maqdir Ismail menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan pengusutan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Langkah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Menurut Maqdir, langkah tersebut tepat karena memberikan kepastian hukum di Indonesia. Salah satunya, ia menyinggung kasus ini lantaran mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
"Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan, Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” kata Maqdir Ismail, Kamis, 1 April 2021.
Bagi Maqdir, langkah KPK sudah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Selain itu, menurutnya keputusan tersebut memberikan kepastian hukum, aspek yang sangat penting untuk dunia usaha.
Selain itu, berpeluang memberikan jaminan kepastian hukum sehingga berpengaruh terhadap kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi, kata dia, saat ini Indonesia sedang berjuang untuk pemulihan perekonomian nasional di tengah pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit," tutur Maqdir.
Sebelumnya, KPK membuat heboh publik dengan langkahnya yang menghentikan pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).
Langkah KPK itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta pada Kamis sore tadi.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alexander menjelaskan, alasan KPK menerbitkan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang tentang KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum (juga) sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.