KPK Mengaku Sudah Lapor ke Dewas Terkait SP3 Kasus Sjamsul Nursalim

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menuturkan pihaknya sudah melaporkan penghentian penyidikan kasus (SP3) dugaan korupsi Penerbitan surat SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Dewan Pengawas.

KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI dan istrinya, Itjih Nursalim, bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.

"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," ujar Alexander di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.

Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut, pihaknya bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin Arsyad.

"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ujarnya.

Alex menyebut penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK era Ketua Firli Bahuri, kembali membuat sejarah baru. Bukan tangkapan kasus besar, tapi kali ini KPK heboh karena mengenai SP3 kasus korupsi untuk kasus Sjamsul Nursalim dan istri.