KPK Rampungkan Penyidikan Eks Mensos Juliari Batubara
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka penerima suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Maksudnya P21.
Ketiga tersangka yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Seiring dengan itu, penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim Penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka JPB, MJS, dan AW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, 1 April 2021.
Sebelumnya, berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa penuntut umum.
Ali menjelaskan, penahanan para tersangka kini dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 hingga 20 April 2021.
Dia menambahkan, Juliari Batubara bakal mendekam di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Joko di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Selama proses penyidikan, lanjut Ali, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi. Para saksi di antaranya pejabat Kemensos, anggota DPR, dan berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bansos.