Tuntaskan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali, hari Kamis 1 April 2021 ini. Sedianya hadir, Sukri akan diperiksa saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sukri diperiksa untuk melengkapi berkas Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar," Ali kata Fikri kepada awak media, Kamis, 1 April 2021.
Baca juga: Terduga Teroris Perempuan Lolos Bawa Senjata, DPR Soroti Polwan
Selain Sukri, penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, pihak swasta Abdul Rahman, dan ADC Gubernur Sulawesi Selatan Syamsul Bahri.
Keempat saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah. Pemeriksaan juga dilaksanakan di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sekira Rp2 miliar dari Agung. Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp3,4 miliar. Suap diberikan supaya Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.