Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Pimpinan Moeldoko
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menolak mensahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat dengan ketua umum Moeldoko, hasil KLB Deli Serdang, 5 Maret 2021.
Hal itu disampaikan langsung melalui keterangan pers virtual oleh Menkumham Yasonna H Laoly, yang turut didampingi sejumlah pejabat kementerian dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna, Rabu 31 Maret 2021.
Baca juga: Temukan CVR Sriwijaya Air, KNKT: Seperti Cari Jarum di Tengah Jerami
Dengan demikian, maka kepengurusan Demokrat dengan Ketum AHY lah yang sah dan diakui oleh pemerintah. Ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, karena dianggap masih banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi. Termasuk ketika diberi waktu hingga tujuh hari.
Sebelumnya, konflik di tubuh Partai Demokrat terjadi usai sejumlah kader menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara, pada awal Maret 2021 lalu. Kongres itu mengukuhkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum.
Sementara kubu Kongres V tahun 2020 di Jakarta, yang dimenangkan secara aklamasi oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai ketua umum, menganggap KLB adalah kongrs abal-abal.