Selalu Datangi Sidang Habib Rizieq, Simpatisan: Ingin Dicatat Malaikat
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Sejumlah simpatisan Habib Rizieq tak pernah absen datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dua di antaranya adalah Yuyun yang berusia 41 tahun dan Siti Marsifah berusia 21 tahun.
Yuyun dan Siti datang sejak dakwaan terhadap Habib Rizieq dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Yuyun mengatakan, alasannya mengapa selalu datang ke PN Jakarta Timur meskipun tidak boleh masuk ke ruang sidang adalah malaikat akan mencatat kebaikannya.
"Pengen di catat malaikat Roqib ada atid. Kalau kami di sini menjadi salah satu pendukung Habib Rizieq yang rela datang meluangkan waktu, tenaga, materi, dan kesempatan karena ingin dicatat dalam pahala," kata Yuyun, Rabu 31 Maret 2021.
Yuyun mengakui, tidak ingin membuat rusuh. Atas dasar itu, dia dan Siti selalu hadir setiap persidangan berlangsung, meski tak pernah dizinkan masuk.
"Tidak lebih dari itu, tidak ingin bikin kerusuhan atau apa, tidak ada. Setiap sidang, dari awal sidang agenda dakwaan. Mungkin kalian sering lihat kami. Polisi saja sanpai hafal," sebut keduanya.
Keduanya berharap, agar Rizieq dan terdakwa lain dinyatakan tidak bersalah. Mereka juga berharap, agar Habib Rizieq dapat segera dibebaskan.
"Tidak (salah), itu seperti keyakinan kami. Percaya akhirat ada kan? Nyata kan? Tapi tidak bisa dijelaskan dengan kata-kata, saya pakai keyakinan hati," jelas Yuyun.
Sementara itu, pengamanan tetap dilakukan oleh kepolisian. Kawat berduri juga tampak dibentangkan di sepanjang PN Jakarta Timur.
Sejumlah aparat kepolisian juga tampak berjaga di gerbang pengadilan. Beberapa kendaraan taktis Brimob dan Barracuda juga bersiaga di sekitaran PN Jakarta Timur.
Di ketahui, hari ini Rizieq menjalani sidang kasus perkara swab rest di RS Ummi Bogor. Adapun agendanya adalah agenda dengarkan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Selain Rizieq sebagai terdakwa, menantu Rizieq yakni Habib Hanif Alatas juga akan jalani persidangan dengan agenda yang sama, yakni terkait perkara swab test RS Ummi Bogor.
Sementara itu pengamanan aparat kepolisian hingga TNI tampak masih ketat terlihat. Pintu masuk gedung pengadilan masih tampak dijaga dengan penjagaan berlapis.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.