Penyuap Nurhadi Hadapi Putusan Hakim Hari Ini

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menghadapi sidang putusan terkait kasus suap pengurusan perkara yang menyeret Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, hari ini. Sidang rencananya digelar sore hari di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Benar (agenda pembacaan putusan). Iya (sidang sore hari)," kata Takdir Suhan selaku Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara ini, Rabu, 31 Maret 2021.

Takdir berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai tuntutan diajukan tim Jaksa. Di mana sebelumya, Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Jaksa.

Baca juga: Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Bui

Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti menyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, sehingga itu masuk pertimbangan pemberatan tuntutan.

Selain itu, Hiendra juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.

Pada perkara, Hiendra didakwa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sekira Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak tanggung-tanggung, Hiendra meminta itu diurus dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.