Jhoni Allen Cs Tak Hadir Sidang, Kubu AHY: Bukti KLB Salahi Aturan
- Antara
VIVA – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada 10 mantan kader Partai Demokrat ditunda hingga 13 April 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuturkan alasan penundaan sidang karena pihak tergugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan. Meskipun pihaknya sudah melakukan kepada tergugat.
"Tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021.
Dalam sidang ini yang menjadi tergugat yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun. Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjadi pihak turut tergugat.
Dihubungi seusai sidang, tim kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky, Donal Fariz, menyebut bahwa Jhoni Allen Cs tidak menghargai proses hukum lantaran tak memenuhi panggilan majelis hakim.
Dia juga menilai para tergugat takut menghadiri persidangan karena mereka sadar sepenuhnya apa yang mereka lakukan dengan menggelar KLB di Sumut beberapa waktu lalu telah menyalahi aturan. Sehingga tidak berani beradu bukti dengan pengurus partai Demokrat yang sah.
"Bagi kami ini semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," kata Donal.
Adapun petitum dalam gugatan ini yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.
Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
Sementara pihak tergugat atau KLB Demokrat Deli Serdang diketahui telah mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat ke Kemenkumham.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan yang disampaikan Kemenkumham terkait permohonan tersebut.
Baca juga: Bambang Widjojanto Cs Akan Habis-habisan Lawan Jhoni Allen