Bambang Widjojanto Cs Akan Habis-habisan Lawan Jhoni Allen

Tim pembela demokrasi DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Kubu kepengurusan Partai Demokrat Ketum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto, akan tampil habis-habisan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait dengan gugatan Jhoni Allen Marbun, yang oleh kepengurusan AHY, dipecat. Persidangan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa ini 30 Maret 2021.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan, pihaknya dibantu pasukan pengacara yang dipimpin oleh mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) optimis dapat mematahkan argumen Jhoni Allen Marbun Cs.

"Hari ini sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diperkuat pasukan tambahan, yakni 8 pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto. Kami siap membungkam argumen Jhoni Allen dan gerombolannya," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Maret 2021.

Baca juga: Demokrat versi KLB: AHY Menempatkan Dirinya Pemilik Partai Demokrat

Sementara itu, anggota kuasa hukum lainnya, Muhajir menambahkan, DPP Partai Demokrat memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto guna memimpin Tim Pembela Demokrasi (TPD). Tugasnya memenangkan pertarungan litigasi dan menyelamatkan demokrasi Indonesia. 

"Tim kami dan tim Bambang Widjojanto siap habis-habisan bertempur di pengadilan," ujar Muhajir.

Saat ini, membela Partai Demokrat merupakan bentuk dari membela demokrasi Indonesia. Bagi Demokrat kubu AHY, Jhoni Allen dkk tetap dianggap sebagai pihak yang merusak demokrasi.

"Sebab bagi kami, Jhoni Allen, Darmizal dkk, adalah gerombolan perusak demokrasi dan simbol predator kekuasaan yang buta kebenaran," ujarnya.