Belum Punya Pengacara, KPK Batal Periksa RJ Lino
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpaksa menunda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino. Jadwalnya, agenda pemeriksaan tersebut digelar pada hari ini, Senin 29 Maret 2021.
Batalnya pemeriksaan oleh komisi itu, sebab tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 itu, belum menunjuk penasihat hukum (PH).
"RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka. Namun karena belum siap dengan PH-nya maka pemeriksaan ditunda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 29 Maret 2021.
Baca juga: Pasutri Pelaku Bom Makassar, Eks Kombatan JI: Mengkuatirkan
Ali menjelaskan, dari informasi yang diterima KPK, RJ Lino segera menunjuk PH untuk mendampingi dirinya selama pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.