Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pendangdut Cita Citata
- VIVA/Nuvola Gloria
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi dangdut Cita Rahayu alias Cita Citata terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pelantun tembang Goyang Dumang itu dipanggil sebagai saksi, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 26 Maret 2021.
Diketahui beberapa waktu lalu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah satunya untuk pembayaran pedangdut Cita Citata senilai Rp150 juta saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
Selain Cita Citata, lembaga antirasuah juga memanggil dua wirawasta bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo, serta pihal swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya. Mereka yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.