Empat Kapal Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Kalbar

Penenggelaman Kapal Asing di Pulau Datok, Mempawah, Kalimantan Barat
Sumber :
  • VIVA/ Ngadri

VIVA – Sebanyak empat kapal asing pencuri ikan secara ilegal di Indonesia, ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan RI. Kapal-kapal itu berbendera Vietnam.

Penenggelaman dilakukan di perairan Pulau Datok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Kamis, 25 Maret 2021. Ke 4 kapal tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT). 

Plt Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Nugroho Aji mengatakan, pemusnahan 4 kapal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di laut Indonesia.

Baca juga: Isi Pertemuan Kapolri Jenderal Sigit dengan Habib Syech 

Sikap tanpa kompromi KKP dan Kejaksaan ini, sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta agar aparat bersikap tegas kepada pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. 

"Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar Nugroho Aji pada Kamis, 25 Maret 2021.

Ia mengatakan, bahwa 4 kapal tersebut ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan Indonesia. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Dan Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing

“Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. 

Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat, sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.

“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," jelas Basuki.

Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya akan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.