Dokter Muda di Bandung Sebar Video Syur dengan Selingkuhan
- Pixabay.com/Geralt
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung mandakwa dokter muda berusia 30 tahun inisial G akibat ulahnya menyebar dokumen video mesum dengan selingkuhannya inisial M.
Jaksa Kejari Bandung, Hayomi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika G merekam aktivitas intimnya dengan M diam-diam dalam kamar kos di Kota Bandung, dan sebuah hotel dengan handphone antara April dan Juni 2020.
Dokumen foto maupun video syur tersebut disimpan pada ponsel lainnya. "Namun hubungan gelap terdakwa diketahui oleh istri terdakwa sehingga terdakwa diceraikan," ujar Hayomi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis 25 Maret 2021.
Akibat perceraian itu, terdakwa G frustasi hingga berani menyebarluaskan dokumentasi itu. "Foto dan video yang mengandung unsur asusila itu dikirim ke teman-teman korban dan akhirnya terkirim ke ?M. M sendiri menanyakan soal foto dan video itu ke G namun tidak digubris," katanya.
Bahkan, pada April dan Juni 2020, terdakwa G memasang foto dan video syurnya dengan M di status whatsapp (WA) terdakwa. Akibat perbuatannya, dokter muda itu didakwa ?melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun denda Rp 1 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M malu karena teman-teman dan suaminya tahu hubungan gelap mereka dan membuat gaduh rumah tangga M dengan suaminya. Atas peristiwa itu, M melaporkan ke Polda Jabar," katanya.