Dua Kukang Menggemaskan Akan Diselundupkan, Kondisinya Stres
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Resor Agam di Sumatera Barat menyita dua ekor kukang yang akan diperdagangkan di pasar gelap. Seorang tersangka penjualnya, berinisial HJ (45 tahun), warga Kabupaten Pasaman, ditangkap.
HJ ditangkap di kawasan Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, sore kemarin, saat membawa dan akan memperniagakan dua ekor kukang. Dia akan menjual kedua ekor satwa dilindungi itu kepada seorang pembeli di Agam.
“Tersangka ini sudah kita pantau sejak tahun lalu, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antarpropinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya,” kata Kepala BKSDA Resor Agam Ade Putra, Kamis, 25 Maret 2021.
Kedua ekor satwa dengan nama ilmiah Nycticebus coucang itu disimpan di satu kardus kecil bekas bola lampu. Karena ukurannya sempit, kata Ade, kondisi kukang itu memprihatinkan dan terlihat stres akibat susah bergerak.
Polisi telah menetapkan HJ sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip-rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.