Diperiksa KPK, Dirut Sarana Jaya Nonaktif Tersangka Kasus Lahan Pasrah

Dirut nonaktif Perumda Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Dirut nonaktif Perumda Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. 

Yoory tiba pada pukul 09.58 WIB dan rampung jalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, dirinya mengaku pasrah. 

"Saya berserah kepada Tuhan Yesus, apa pun yang terjadi ke depannya adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory usai keluar dari kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.

Lebih lanjut dikonfrimasi mengenai penetapan tersangka dirinya, ia enggan berkomentar banyak. "Saya enggak  bisa komentari itu," kata Yoory.

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini tim Penyidik KPK mengagendakan kembali atau melakukan penjadwalan ulang Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dan Rudy Hartono dalam kasus ini.

"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih,Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK terkait  pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur," kata Ali.

Selain Yoory dan Rudy, KPK juga mengagendakan Wisnu Junaidi Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Tommy Adrian Direktur PT Adonara Propertindo.

Sebelumnya, Yoory tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu kemarin dengan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis. Sedangkan Rudy tidak memenuhi panggilan pada Selasa, 23 Maret 2021.

KPK pada Kamis ini turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Wisnu Junaidi yang merupakan Pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan serta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pemanggilan kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.