Demokrat Kubu AHY: Gugatan Jhoni Allen Rp55,8 Miliar Tidak Logis
- VIVA.co.id/Willibrodus
VIVA – DPP Partai Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menilai tidak masuk akal dengan gugatan Jhoni Allen Marbun. Politisi yang saat ini di PAW dari DPR, menggugat hingga Rp55,8 miliar. Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menurutnya tuntutan Jhoni sangat tidak masuk akal.
"Ya salah satu petitumnya kan meminta ganti rugi. Kalau dia di PAW sekarang, dia berpikir masih ada waktu 3 tahun, dia minta total Rp5 miliar sekian, kalau immaterialnya Rp50 miliar itu tidak masuk di logika dia minta immaterial," kata Mehbob, Rabu 24 Maret 2021.
Mehbob juga mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen ini sangat kontradiktif. Sebab disatu sisi Jhoni mengaku sebagai Sekjen Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, namun di satu sisi justru menggugat AHY karena telah memecatnya.
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY hingga Hinca Ganti Rugi Rp55,8 Miliar
Secara tidak langsung, menurut Mehbob, Jhoni masih mengakui AHY sebagai Ketum Demokrat. Hal ini sangat bertentangan dengan gugatannya dan sangat aneh.
"Kalau kita lihat ini, ini gugatan Jhoni Allen adalah kontradiktif, di satu sisi dia sudah mendelegasikan dia adalah Sekjen KLB ilegal, tapi di satu sisi dia masih mengakui AHY sebagai ketua umum dengan melakukan gugatan dia tentang pemeceatan. Jadi ini yang sangat kontradiktif buat saya," jelasnya.
Mehbob menilai Jhoni tidak konsisten dengan langkah yang diambilnya. Mehbob juga menduga, Jhoni menggugat maresa masih ingin mempertahankan kursi jabatannya sebagai anggota DPR RI.
"Kalau Pak Moeldoko masih mempertahankan Sekjen kayak Jhoni Allen, dia sendiri tidak konsisten dengan jabatannya dia. Apalagi dengan Pak moeldoko ataupun KLB ilegalnya itu. Jadi saya kira Jhoni Allen ini hanya mempertahankan kepentingan dia pribadi yaitu mempertahankan jabatan dia di DPR RI, termasuk dengan yang tadi dia persoalankan yaitu materilnya," ujarnya.