Jhoni Allen Gugat AHY hingga Hinca Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Sekjen Demokrat versi KLB Sibolangit, Jhoni Allen Marbun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Slamet Hassan, kuasa hukum dari Jhoni Allen Marbun akhirnya memberberkan rincian kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya setelah dipecat dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum. Menurut Slamet, kliennya itu menggugat ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar kepada sejumlah pihak.

Ada tiga politikus Partai Demokrat yang digugat oleh Jhoni Allen, yakni Ketum Partai Demokrat AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan selaku tergugat III. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun imateriil," kata Slamet saat membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 24 Maret 2021.

Slamet pun membeberkan potensi kerugian Rp55,8 miliar yang bakal diterima Jhoni Allen karena dipecat AHY Cs. Untuk kerugian materiil, kata Slamet, Jhoni Allen berpotensi merugi senilai Rp5,8 miliar.

Kerugian materiil itu terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta per bulan dikali 44 bulan tersisa dengan jumlah total sebesar Rp2,64 miliar, kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta per 6 bulan dikali 8 dengan jumlah total sebesar Rp960 juta, kemudiam uang reses Rp400 juta per tahun dikali 4 yang menjadi Rp1,6 miliar dari jumlah keseluruhan, dan rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikali 4 yang menjadi Rp600 juta.

Sedangkan kerugian imateriil berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik terhadap Jhoni Allen akibat dipecat dari Partai Demokrat, sebesar Rp50 miliar. "Nilai kerugian imateriil akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ujarnya.

Ia meminta, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhoni melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020, hingga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor 01/SK/DKPD/II/2021, Tertanggal 2 Februari 202, tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun," pungkas Slamet.