Demokrat Kubu AHY: Jhoni Allen Itu Pelaku yang Sok Jadi Korban

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) di Kemenkumham
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan atas kisruh Partai Demokrat yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan pada Rabu, 24 Maret 2021. Jhoni mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai kader.

Koordinator tim advokasi Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob, mengatakan bahwa timnya akan membela habis-habisan sang ketua umum dalam menghadapi gugatan Jhony Allen Marbun. Menurut Mehbob, keputusan mendepak Jhoni dari Demokrat sudah tepat.

"Jhoni pantas dipecat, kantaran dia telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," kata Mehbob, dalam keterangannya, Rabu, 24 Maret 2021.

Gugatan yang diajukan Jhoni, katanya, tidak berdasar. Sebab, Jhoni memang salah karena menjadi otak dari gerakan pengambilalihan Partai Demokrat dan kemudian menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB itu, kata Mehbob, melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat.

"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur, sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," ujarnya.

Sekretaris Tim Advokasi Partai Demokrat, Muhajir, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Jhoni Allen sebenarnya prematur. Sebab, kalau Jhoni tak terima dipecat, seharusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai alih-alih langsung ke pengadilan.