Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat AHY: Mereka Sadar Kelemahan
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memberikan tanggapan atas langkah Marzuki Alie yang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kubu AHY, langkah Marzuki sesuatu yang bagus dan bisa diartikan juga Demokrat kubu Moeldoko sadar akan kelemahannya dan tak yakin akan menang.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah. Berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, sangat jelas kalau perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Rabu 24 Maret 2021
Menurut Herzaky, sebenarnya perselisihan internal Partai Politik, semestinya diselesaikan dalam internal Partai terlebih dahulu. Sebab di dalam partai ada Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh sebuah Partai Politik.
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ujar Herzaky.
Dari peristiwa ini, Herzaky berharap Moeldoko Cs segera sadar kekeliruannya yang mencoba melakukan kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Jika tidak kunjung sadar, bukan tak mungkin mereka akan mempermalukan diri mereka sendiri.
"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal. Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie dan kawan-kawan akhirnya mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pencabutan gugatan Nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, disampaikan melalui salah satu kuasa hukum saat sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.