Buronan Interpol Rusia yang Dideportasi dari Bali Edarkan 146 Kg Hasis
- Antara/Ayu Khania Pranisitha
VIVA – Kantor Biro Interpol Indonesia mengatakan bahwa buronan Interpol Rusia bernama Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer terlibat dalam peredaran narkotika jenis hasis seberat 146 kg di negaranya, Rusia.
"Yang bersangkutan diduga melakukan kejahatan narkotika dalam bentuk hasis di Rusia tahun 2011, kemudian pemerintah Rusia menerbitkan 'interpol red notice' di tahun 2015 dan meminta bantuan Indonesia melalui Imigrasi dan Polda Bali untuk melakukan pencarian," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa, 23 Maret 2021.
Hasis adalah resin dari ganja yang biasa digunakan sebagai obat. Hasis diolah dari getah tanaman Kanabis yang dijadikan bubuk atau dimanfaatkan menjadi lempengan padat seperti dodol. Hasis digunakan dengan cara diisap melalui cangklong, bong, lintingan kertas seperti rokok pada umumnya, atau dikunyah.
Tommy mengatakan, barang bukti yang disita dari Andrey Kovalenka sebanyak 146 kg yang terbagi atas dua paket, dengan masing-masing berat 88 kg dan 85 kg. Andrey diancam dipenjara selama 20 tahun di Rusia.
Andrey Kovalenka diketahui kabur dari Rusia ke Indonesia pada tahun 2011. Dari peristiwa itu lalu Pemerintah Rusia menerbitkan interpol red notice di tahun 2015, kemudian berkoordinasi dengan tim Imigrasi dan Kepolisian di Bali.
Pada 23 Maret, Andrey Kovalenka dideportasi dari Bali, setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di Lapas Kelas IIA Kerobokan. (ant)