Eks Mensos Juliari Akui Beri SGD50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan uang senilai 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti. Uang tersebut diklaimnya berasal dari kantong pribadi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. 

Mulanya Jaksa menayakan kepada Juliari apakah pernah menitipkan uang untuk disampaikan ke pak Ahmad Suyuti (Ketua DPC PDIP Kendal). Kepada Jaksa, Juliari pun membenarkan hal itu.

"Apa pernah menitipkan uang untuk pak Ahmad Suyuti?" tanya Jaksa. 

"Saya pernah menitipkan uang ke Pak Ahmad Suyuti betul lewat saudara Kukuh (Staf Juliari, Kukuh Ari Wibowo)," jawabnya. 

"Uangnya berasal dari siapa?” tanya jaksa lagi.

“Uang pribadi," kata Juliari.

Jaksa juga menanyakan mengenai kepentingan apa sehingga Juliari menitipkan uang tersebut. Juliari mengaku memberikan uang sekadar untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal. 

Mendengar jawaban Juliari, Jaksa menanyakan kembali apakah ia juga pernah memberi sejumlah uang untuk ketua DPC Semarang, Salatiga dan yang lainnya. Namun, Juliari menyatakan hanya memberikan sejumlah uang di DPC Kendal. 

"Berapa duit yang dikasih ke Ahmad Suyuti?” tanya Jaksa.

"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu dollar Singapura. Mungkin sekitar Rp500 juta, begitu,” jawabnya. 

"Apa kemudian pernah kemudian saudara menyampaikan Pak Adi Wahyono (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) jangan pernah libatkan saudara tentang masalah ini?” cecar Jaksa. 

"Tidak pernah ya,” kata Juliari.

"Apa kemudian saudara tidak pernah meminta bantuan seseorang untuk menemui pak Adi atau siapapun untuk jangan libatkan saudara ke masalah ini?" tanya Jaksa

"Tidak pernah,” jawabnya.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara, Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket