Eks Mensos Juliari Akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Bansos Hari Ini

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara direncanakan bersaksi di sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, hari ini. 

Juliari bakal bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain Juliari, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menghadirkan dua saksi lainnya. Keduanya yakni, mantan Ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan PPK reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

"Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, tiga saksi (tersebut) yang dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 22 Maret 2021. 

Sidang lanjutan hari ini bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa KPK sedang berupaya agar Juliari Batubara bisa dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. 

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. 

Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.