AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Sarankan Umat Pakai Vaksin Halal

Ilustrasi - Vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menyebutkan dalam fatwanya bahwa vaksin AstraZeneca yang didatangkan dari Korea Selatan dalam produksinya memanfaatkan tripis dari babi.

Namun, fatwa MUI itu memperbolehkan vaksin AstraZeneca dipergunakan masyarakat secara luas. Karena dalam kondisi mendesak dan darurat.

Akan tetapi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF meminta pemerintah untuk semaksimal mungkin menggunakan vaksin halal, khususnya untuk umat Islam.

"Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.

Tak hanya itu, ia meminta kepada pemerintah juga harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksin yang aman dan halal. 

"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," ungkapnya.

Kemudian, MUI juga meminta kepada pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

Dengan adanya musiba wabah yang melanda bumi pertiwi ini, Hasanuddin mengajak kepada masyarakat Indonesia khsusunya umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbayaka istigfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.