KPK Sita 13 Sepeda Berbagai Merek di Kasus Edhy Prabowo
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima penyerahan 13 unit sepeda berbagai merek dari perwakilan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur, Safri.
Sepeda itu diduga dibeli oleh Safri memakai uang dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Diketahui, Safri merupakan mantan Staf Khusus Menteri KKP.
"Hari ini tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca juga: Bamsoet Minta Nadiem Tak Buru-buru Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka
Ali menjelaskan, pembelian sejumlah sepeda itu diduga untuk kepentingan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. "Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," ujarnya.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Mereka diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.