Kota Malang Izinkan Konser Musik tapi Tak Boleh Jingkrak-jingkrak

Ilustrasi Gedung DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah Kota Malang mengizinkan pagelaran seni budaya dan konser musik di kota itu sesuai koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wali Kota Sutiaji dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah memberikan lampu hijau untuk kegiatan itu. 

"Nanti berkaitan dengan persyaratannya dikomunikasikan dengan para EO (event organizer). Alat-alatnya (musik) harus ganti. Terus kalau tampil tetap pakai face shield. Di luar negeri itu malah pakai masker. Jadi harus taat ketentuan," kata Sutiaji, Jumat, 19 Maret 2021.

Sutiaji mengatakan, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus dipastikan berjalan dengan baik. Penonton dari luar daerah ketika akan melihat konser di Malang wajib menunjukkan hasil negatif dari rapid test antibodi/antigen maupun PCR Swab. Ketentuan serupa berlaku bagi musisi yang akan tampil di konser maupun seniman yang akan tampil di pagelaran seni dan budaya.

Semua penonton, para pemusik, atau para kru wajib menjaga jarak saat pertunjukan. “Tidak boleh jingkrak-jingkrak dan terjadi gesekan," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif mengatakan, sesuai koordinasi antara Pemkot Malang dan pemerintah provinsi, pagelaran seni budaya dan konser musik memang boleh digelar asalkan jumlah penonton tetap dibatasi sesuai ketentuan dari kapasitas gedung.

Rekomendasi dari Dinkes Kota Malang, konser musik boleh digelar asal di ruang terbuka atau lapangan. Sedangkan untuk persyaratan hasil negatif rapid test akan dikomunikasikan dengan panitia atau EO.

"Diupayakan memang tidak di ruangan tertutup. Nanti kami komunikasikan dengan Panitianya dengan tim Satgas Kota Malang untuk meminimalisir terjadinya paparan. Apakah diperlukan [wajib rapid test] atau tidak adanya persyaratan seperti itu," katanya.