Mami LS Dicokok Gara-gara Jajakan Pemandu Karaoke Plus-plus

Polisi merilis tersangka Mami LS dan barang bukti prostitusi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Mami LS kini harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Wanita asal Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu berurusan dengan polisi gara-gara memperdagangkan lima wanita muda yang juga pemandu lagu untuk melayani hasrat seksual laki-laki hidung belang yang biasa bernyanyi di Next KTV Karaoke di Jalan Veteran Kepanian Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus itu bermula ketika aparat menerima informasi adanya praktik prostitusi terselubung di Next KTV Karaoke Kota Blitar.

Aparat Subdirektorat IV pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pun melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar. Penggerebekan pun dilakukan pada Rabu lalu, 10 Maret 2021.

“Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung meluncur ke TKP dan mengamankan terduga pelaku (LS) yang berperan sebagai mami (muncikari)," kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi lantas bergerak ke Hotel Palace Patria di Jalan Mastrip kota setempat. Di sana, ada anak buah Mami LS yang tengah melayani laki-laki hidung belang di dalam kamar. Mami LS dan lima wanita binaannya pun kemudian digelandang ke Markas Polda Jatim dan menjalani pemeriksaan.

Setelah cukup bukti, Mami LS lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu menjelaskan, dalam praktiknya, Mami LS menawarkan pemandu lagu atau ladies escort (LC) kepada laki-laki pengunjung Next KTV Karaoke.

Kepada pengunjung, Mami LS juga menyampaikan bahwa LC-LC binaannya bisa diajak berhubungan intim di dalam kamar karaoke atau di luar (booking out).

Sekali kencan, Mami LS membanderol lima anak buahnya masing-masing Rp1 juta. Dari tarif itu, Mami LS mengaku hanya mendapatkan 20 persen.

“Pengakuannya (tersangka LS) baru kali ini (beraksi), (wanita binaannya) tidak ada anak di bawah umur. Tempat karaokenya kami beri sanksi dan kami beritahukan ke pemerintah setempat," kata Nasrun.

Tersangka LS mengakui perbuatannya. Namun, dia mengaku baru satu kali menjajakan lima wanita yang ia kenal untuk jasa layanan syahwat. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.

Apapun alasannya, LS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan