Dituding Edhy Prabowo Kebijakannya Rugikan Rakyat, Susi: No Comment
- U-Report
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti enggan menanggapi tudingan Edhy Prabowo dalam persidangan Rabu kemarin.
Dalam sidang terdakwa Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Edhy menyebut kebijakan Susi yang melarang ekspor benih lobster justru merugikan rakyat lantaran banyak yang kehilangan pekerjaannya. Atas dasar itu, Edhy kemudian membuat kebijakan membuka keran ekspor benih lobster, tapi berujung rasuah.
"No comment," kata Susi dikonfirmasi awak media di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakart Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.
Susi datang ke KPK sejatinya bukan untuk jalani pemeriksaan. Ia melakukan syuting cek ombak bersama pimpinan KPK.
Sebelumnya, saat bersaksi, Edhy Prabowo masih saja ngotot menyalahkan menteri sebelumnya atas kebijakan ekspor benih lobster.
Bahkan Edhy menyampaikan alasannya membuka kembali ekspor benih lobster Karena kebijakan itu sempat ditutup oleh menteri Susi Pudjiastuti yang dinilainya merugikan rakyat.
Edhy menuding, banyak rakyat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan Susi Pudjiastuti. Hal tersebut yang mendasari Edhy untuk kembali membuka kebijakan ekspor benih lobster.
"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benih lobster)," kaya Edhy saat bersaksi dalam sidang terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Edhy berdalih, Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 yang mengatur larangan ekspor benih lobster seharusnya diimbangi dengan sosilalisasi kepada masyarakat. Sehingga kebijakan itu dinilai tidak menghilangkan pekerjaan rakyat.
"Ini (benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat persisir yang disana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya," kata Edhy.
Menurut Edhy, ekspor benur mempunyai nilai ekonomi yang tinggi untuk masyarakat, utamanya yang di daerah pesisir. Ia memastikan, membuka kembali kebijakan ekspor benur telah melalui kajian yang matang.
"Saya pun sudah berkonsultasi dengan para ahli terkait kebijakan itu. Kami juga telah berkonsultasi dengan Menko yang membawahi kami, yang telah menyarankan untuk melibatkan para ahli terkait kebijakan pembukaan ekspor benih lobster," kata Edhy.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Baca juga: Edhy Prabowo Serang Susi, Tuding Kebijakannya Merugikan Rakyat