Giliran Ketua DPRD DKI Bakal Diperiksa KPK Soal Tanah Cipayung
- Humas DKI
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut siapapun pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan korupsi tentunya akan dipanggil lembaganya. Tak terkecuali Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI.
"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Maret 2021.
Hanya saja, pemanggilan tersebut tentu didasari kebutuhan penyidik KPK yang mengusut dugaan korupsi ini.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Perkembangan mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membantah dirinya ikut terlibat dalam pengadaan lahan yang diduga dikorupsi oleh Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan.
Sebaliknya justru dikatakan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), Misbah Hasan. Menurut Misbah, DPRD memegang item pengeluaran pembiayaan APBD DKI. Lagipula, Prasetyo juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI.
"Anggaran pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah yang dikelola Perumda Pembangunan Sarana Jaya pasti dibahas oleh Banggar DPRD DKI. Artinya, ketua dan seluruh anggota Badan Anggaran pasti mengetahui dan menyetujui," kata Misbah saat dihubungi awak media, Senin, 15 Maret.
Dari kasus ini, Misbah melihat anggaran pengadaan lahan rumah DP Rp0 selalu disetujui tanpa ada evaluasi yang memadai. Padahal, ada temuan BPK yang bisa dijadikan rujukan untuk menyetujui atau tidak menyetujui kelanjutan program ini.
"Karena anggaran ini sifatnya multiyears, harusnya ada evaluasi setiap tahun dari pelaksanaan program pengadaan lahan ini. Di sinilah keteledoran DPRD, menurut saya," ujar Misbah.
Misbah enggan berspekulasi apakah Prasetyo ikut bermain dalam pengadaan lahan rumah DP Rp0 yang diduga di-mark up itu. Tapi, ia mendorong KPK turut memanggil Prasetyo untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Saya mendorong KPK juga memanggil ketua DPRD DKI sebagai Ketua Banggar untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Yang jelas, publik ingin mendapatkan informasi mengapa anggaran penyertaan modal untuk pengadaan lahan tersebut disetujui setiap tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.