KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Perpanjangan penahanan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi atas pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bersamaan Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Baca juga: Mahasiswa Aceh Kurir Sabu Upah Rp60 Juta Ditangkap di Kualanamu
"Tim penyidik KPK memperpanjang penahanan NA dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 18 Maret 2021.
Ali lebih jauh menjelaskan, Nurdin kini mendekam di Rutan yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," imbuhnya.