Mahasiswa Aceh Kurir Sabu Upah Rp60 Juta Ditangkap di Kualanamu

Ilutrasi suasana ruang tunggu di Bandara Internasional Kualanamu.
Sumber :
  • ANTARA/Septianda Perdana

VIVA – Seorang mahasiswa berinsial ASA (21) diringkus oleh petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu subuh, 17 Maret 2021. Dia disebutkan sedang menyelundupkan sabu 1 kilogram dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

?Senior Manager of Operation & Service Bandar Udara International Kualanamu, Agoes Soepriyanto menjelaskan bahwa ASA merupakan calon penumpang Batik Air dengan tujuan Kualanamu-Lombok. Namun transit di Jakarta dan jadwal keberangkatan pukul 05.00 WIB.

Petugas keamanan bandara sudah mencurigai barang bawaan pemuda asal ?Dusun Teungoh  Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Aceh melalui layar monitor X-ray.

"Berdasarkan pemeriksaan  X-ray ditemukan barang bawaannya dalam bagasi itu benda mencurigakan. Kita lakukan pemeriksaan manual. Benar ternyata ada sabu seberat 1,01 kilogram," sebut Agoes, Rabu 17 Maret 2021.

ASA diperiksa oleh petugas Avsec Bandara Kualanamu. Pelaku penyelundupan narkoba melalui jalur udara itu, kepada petugas mengaku mendapat upah Rp60 juta bila barang haram tersebut sampai diantar kepada bandar narkoba di Lombok.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia diupah Rp 60 juta rupiah untuk membawa sabu itu jika sampai ke tujuan. Cukup besar barang yang dibawanya itu," tutur Agoes.

Setelah itu dia mengungkapkan pihaknya melakukan penyerahan tersangka kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Untuk proses pemeriksaan dan upaya hukum lanjutan.

"Sudah kita diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut," katanya.