Skandal Bansos, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Kemensos
- KPK.go.id
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.
Masa penahanan tersangka suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek itu, diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS (Matheus Joko) selama 30 hari ke depan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 15 Maret 2021.
Baca juga: KPK Periksa Antam Novambar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Ali lebih jauh menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersebut.
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.