KPK Periksa Antam Novambar Terkait Kasus Edhy Prabowo

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanaan (KKP) Antam Novambar terkait kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Antam, tim penyidik juga akan memeriksa Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Antam Novambar dan Yusuf, sedianya hadir. Kedunya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan tersangka lainnya.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 17 Maret 2021.

Ali belum merinci lebih jau mengenai pemeriksaan Antam Novambar. Namun, kuat dugaan Antam akan diselisik soal penyitaan uang Rp52,3 miliar dalam kasus ini.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami peran Sekjen KKP Antam Novambar pada kasus tersebut. Peran Antam bakal diseilisik KPK usai penyitaan uang tunai sekitar Rp52,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir benur.

Antam diduga menerima perintah Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," kata Ali di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi Terkait Penyitaan Rp52,3 M dari Skandal Edhy Prabowo