Edhy Prabowo dan Istri Akan Bersaksi di Sidang Suap Benih Lobster
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Sidang perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berlanjut hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang kali ini tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana akan memeriksa delapan saksi untuk terdakwa Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saksi sidang terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret delapan orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 17 Maret 2021.
Kedelapan saksi yang akan dihadirkan yakni mantan Menteri KKP Edhy Prabowo; kemudian istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita Dewi; Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo bernama Anggia Tesalonika.
Kepala Bagian Humas KKP Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengeaolaan Ruang Laut KKP Andhika Anjaresta; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; staf Menteri KKP Ahmad Syaihul Anam; serta Dwi Kusuma Wijaya.
Pada perkaranya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.