Cabuli Mahasiswi Magang, Kapten Kapal di Konawe Jadi Tersangka
VIVA – KA, oknum kapten kapal di Konawe, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan kepada seorang mahasiswa magang di kapalnya.
"Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto kepada VIVA, Selasa, 16 Maret 2021.
KA dijerat dengan Pasal 294 (A) tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. KA ditahan di Markas Polsek Bondoala, jajaran Polres Konawe, Polda Sulawesi Tenggara.
Tersangka sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap GA, seorang mahasiswi magang asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, KA berpura-pura ingin curhat dan masuk ke kamar korban kemudian menggerayangi di atas tempat tidur.
Korban tak terima perlakuan tersangka, dan kemudian menelepon orangtuanya. Tak lama kemudian, orangtuanya menelpon ke salah satu awal kapal agar oknum kapten cabul itu dipolisikan.
Kepolisian langsung bergerak cepat meringkus pelaku dan kini pelaku sudah mendekam di penjara untuk selanjutnya menunggu putusan hukuman dari pengadilan
Baca juga: Mahasiswi Magang Dicabuli Kapten Kapal, Modusnya Ajak Curhat