14 Pembongkar Makam Jenazah COVID-19 di Sulsel Jadi Tersangka
- VIVA/Irfan
VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran makam jenazah pasien COVID-19 di Kota Parepare. Semuanya laki-laki yang berusia antara 24 sampai 58.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 180 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulfan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Parepare bersinergi dengan Satgas COVID-19 Kota Parepare, rumah sakit, serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota.
“Dan setelah dilakukan pengecekan bersama terkait adanya tujuh makam yang kondisinya yang sudah dibongkar, empat makam ditemukan terbongkar, dan jenazah telah hilang, dan tiga makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut ambles,” kata Zulfan melalui keterangannya, Selasa, 16 Maret 2021.
Penyidik Polres Parepare berhasil mengungkap tujuh makam yang dibongkar itu, jenazahnya dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda, yakni 4 jenazah dikuburkan di Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, dan 3 jenazah lainnya dikuburkan di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Polres Parepare menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka, yakni 3 lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 buah kayu nisan, 3 lembar terpal plastik, 2 buah skop, 1 buah cangkul, dan 1 buah linggis.