Ditjen AHU Periksa Berkas Demokrat Kubu Moeldoko, Begini Hasilnya

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam forum KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU) mengakui telah menerima berkas kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Saat ini, menurut sumber VIVA di Kementerian Hukum dan HAM, jajaran Ditjen AHU kini sedang memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan Partai Demokrat versi KLB tersebut.

"Pemeriksaan berkas dan lainnya masih dalam proses. Untuk memeriksa yang belum dilengkapi kubu KLB Deli Serdang," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Maret 2021.

Namun, pejabat internal Kemenkumham tersebut belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai berkas-berkas yang telah disampaikan Partai Demokrat versi KLB maupun hal lainnya.

Ia hanya menyebut Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly akan menyampaikan lebih rinci mengenai hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Bagaimana detilnya akan disampaikan pada saat RDP di DPR besok," kata dia.

Baca Juga: Jansen ke Jubir Demokrat Moeldoko: Kalian Ambil Ketua DPD dari Mana?

Sebelumnya, Yasonna membenarkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang telah diserahkan ke Ditjen AHU Kemkumham.

Yasonna lebih jauh menuturkan, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB itu. Dokumen hasil KLB itu akan disesuaikan dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Kami teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai," kata Yasonna di Jakarta, beberapa waktu lalu.

KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum ini membuat prahara partai berlambang mercy tersebut. Dualisme kepengurusan muncul usai perhelatan KLB tersebut.

Kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut KLB di Deli Serdang abal-abal dan ilegal karena tak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.