KPK Kuatkan Bukti Skandal Juliari soal Goodie Bag Bansos COVID-19

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi kembali keterangan Adi Wahyono yang menyebut penyedian goodie bag bansos COVID-19 oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, atas arahan Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Diketahui, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian I.M, tim penasihat hukum menanyakan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang dihadirkan sebagai saksi, soal rekomendasi untuk pengadaan goodie bag.

Dalam BAP tertanggal 16 Desember 2020 itu, dikatakan bahwa Sritex mendapat pengerjaan goodie bag untuk bansos atas rekomendasi Menteri Sosial, dalam hal ini Juliari Peter Batubara, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. 

Adi mengakui bahwa hanya mendapat informasi, kalau rekomendasi Sritex untuk pengadaan goodie bag adalah arahan Juliari.

Meski begitu, KPK tak mau gegabah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, satu keterangan saksi bukanlah kesaksian bilamana tanpa adanya keterangan saksi lain yang berkesusaian dengan alat bukti lain sesuai hukum acara pidana.

“Tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap,” jelas Ali Fikri saat dihubungi awak media, Selasa, 16 Maret 2021.

Dikatakan Ali, selanjutnya fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan.

Adapun dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial atau bansos sembako COVID-19.

Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, bulan Oktober-Desember 2020.

Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, bulan April-Oktober 2020.