Dosen Non-PNS Meneliti dan Menulis Karya Ilmiah

Ilustrasi dosen mengajar mahasiswa.
Sumber :
  • Instagram/gang5al

VIVA – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Provinsi Sulawesi Tengah Prof H Sagaf S Pettalongi MPd mengemukakan dosen tetap non-PNS di lingkungan perguruan tinggi yang dipimpinnya perlu melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah di jurnal.

"Dosen tetap non-PNS dan dosen tetap PNS tugas dan fungsinya sama, yang menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi," ucap Prof Sagaf S Pettalongi MPd di Palu, Selasa, dalam kegiatan peningkatan kapasitas dosen non-PNS.

Prof Sagaf menyatakan dosen tetap non-PNS perlu melaksanakan kewajiban sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi meliputi pendidikan dan pengajaran, pengabdian pada masyarakat, dan penelitian.

Pendidikan dan pengajaran, telah dilakukan oleh dosen tetap non-PNS. Namun, untuk pengabdian pada masyarakat dan penelitian perlu dimaksimalkan dan ditingkatkan. Oleh karena itu, sebut Prof Sagaf, dosen tetap non-PNS tidak hanya sekedar mengajar, tetapi harus melakukan pengembangan diri dengan melakukan riset-riset dan menulis karya ilmiah.

"Jadi jangan stagnan, jangan hanya mengajar. Dosen harus dinamis dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Tri Dharma perguruan tinggi," ucapnya.

Rektor menyebut dosen tetap non-PNS yang dianggap layak untuk diberikan jabatan fungsional, maka akan diberikan. Diantaranya akan melakukan pembimbingan terhadap mahasiswa strata satu dalam menulis skripsi.

"Dosen tetap non-PNS juga akan terlibat dalam menguji mahasiswa strata satu, jika layak diberikan jabatan fungsional. Oleh karenanya harus melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah di jurnal," sebutnya.

Terdapat 22 dosen tetap non-PNS di lingkungan IAIN Palu yang ditingkatkan kapasitasnya, sekaligus diberikan SK oleh Rektor Prof Sagaf S Pettalongi. Berkaitan dengan itu, Wakil Rektor Bidang Akademik IAIN Palu Dr H Abidin Djafar meminta kepada dosen tetap non-PNS untuk terus berinovasi dalam melakukan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Abidin juga mengingatkan kepada dosen tetap non-PNS agar tidak terkontaminasi atau terlibat dengan organisasi-organisasi yang dilarang oleh pemerintah. (ant)